Pada Mei 2026, rencana Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyalurkan susu formula lanjutan bagi bayi usia 6–12 bulan serta formula pertumbuhan untuk anak usia 1–3 tahun melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik dari publik dan kalangan pakar. Kebijakan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan rekomendasi kesehatan masyarakat yang menempatkan ASI sebagai “standar emas” asupan bayi, yakni pemberian ASI sejak lahir hingga usia 2 tahun atau lebih, serta anjuran ASI eksklusif yang telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
MBG bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat. Namun, sejumlah pihak mengingatkan program tersebut perlu memastikan menu yang dibagikan tidak memunculkan persoalan gizi baru. Dalam konteks bayi dan balita, pemberian susu formula secara massal disebut berisiko menurunkan cakupan ASI eksklusif. Selain itu, terdapat kekhawatiran terhadap peningkatan risiko obesitas dan diabetes pada penerima ketika memasuki usia remaja.
Kritik juga diarahkan pada potensi penggunaan susu kemasan berperisa yang mengandung gula tambahan. Jika komponen ini masuk dalam menu MBG, risikonya dinilai dapat meningkatkan kemungkinan obesitas dan penyakit tidak menular pada anak di kemudian hari. Selain itu, studi yang dikutip menyebut konsumsi susu kemasan, susu formula bayi, dan/atau produk pengganti ASI secara berlebihan dapat mengganggu penyerapan zat besi sehingga berisiko meningkatkan kerentanan anak terhadap anemia.
Apabila susu tetap menjadi bagian dari MBG, pemerintah diminta menetapkan standar yang ketat. Susu yang dibagikan disebut seharusnya berupa susu tanpa pemanis tambahan, perisa, maupun pewarna. Di sisi lain, kandungan gizi dan keamanan produk juga perlu memenuhi standar mutu yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penekanan ini muncul karena kualitas susu yang didistribusikan dinilai harus benar-benar mendukung kebutuhan gizi sasaran, bukan sekadar menambah komponen menu yang berisiko tidak dikonsumsi atau tidak berdampak pada perbaikan status gizi.
Selain aspek kandungan gizi, distribusi susu secara massal juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan penerima. Tidak semua anak memiliki toleransi yang baik terhadap produk susu. Sebagian anak mengalami intoleransi laktosa yang dapat memicu diare, mual, muntah, dan gangguan pencernaan lainnya. Tanpa asesmen kesehatan yang memadai, distribusi susu secara universal dikhawatirkan justru menimbulkan masalah kesehatan baru.
Kekhawatiran lain muncul pada skema distribusi susu formula untuk bayi tanpa indikasi medis yang jelas. Dalam situasi tertentu, penggunaan formula membutuhkan dukungan air yang aman, peralatan yang steril, serta lingkungan yang higienis. Tanpa prasyarat tersebut, risiko diare dan infeksi pada bayi penerima dapat meningkat. Kebijakan distribusi formula juga disebut berpotensi membingungkan masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap manfaat ASI, yang dinilai efektif membantu menurunkan stunting di Indonesia. ASI disebut tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi bayi, tetapi juga membantu mencegah diare dan pneumonia, serta memberi manfaat kesehatan jangka panjang, termasuk menurunkan risiko kelebihan berat badan dan obesitas saat anak beranjak remaja.
Dalam perdebatan ini, sejumlah pihak juga menyoroti perubahan pedoman gizi nasional. Konsep “empat sehat lima sempurna” yang menempatkan susu sebagai penyempurna komposisi makanan disebut sudah tidak lagi relevan. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Indonesia menggunakan Pedoman Gizi Seimbang yang menekankan konsumsi pangan beragam, perilaku hidup bersih, aktivitas fisik, serta pemantauan berat badan secara teratur. Pergantian pedoman ini didasarkan pada pandangan bahwa pemenuhan gizi tidak dapat bergantung pada satu jenis pangan tertentu, termasuk susu.
Dalam kerangka gizi seimbang, susu dipandang bukan pengganti makanan bergizi lainnya. Distribusi susu melalui MBG juga dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi keliru bahwa susu dapat menggantikan manfaat ASI atau setara dengan sumber protein hewani lain. Persepsi semacam itu dinilai berpotensi melemahkan edukasi yang selama ini mendorong praktik ASI eksklusif.
Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki aturan yang menegaskan perlindungan terhadap praktik ASI eksklusif. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 33, menekankan pentingnya mencegah praktik yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Karena itu, kebijakan distribusi susu melalui MBG dinilai tidak boleh menjadi celah promosi produk tertentu dengan dalih peningkatan status gizi, performa akademik, atau pertumbuhan anak. Tanpa kepatuhan pada regulasi serta pengawasan standardisasi komponen gizi pada susu kemasan dan formula yang dibagikan, kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada tumbuh kembang anak dan merusak kepercayaan orang tua terhadap manfaat ASI eksklusif.
Sejumlah rekomendasi yang mengemuka menyebut upaya peningkatan status gizi dan penurunan stunting seharusnya tetap berfokus pada pemenuhan pangan bergizi seimbang, penguatan praktik ASI eksklusif, perbaikan sanitasi, perluasan akses makanan sehat berbasis pangan lokal, serta edukasi gizi keluarga. Sementara itu, susu formula disarankan hanya diberikan kepada sasaran yang berisiko secara gizi, seperti ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) serta anak yang mengalami wasting dan stunting, berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis tertentu.
Pada akhirnya, kritik menekankan bahwa distribusi susu melalui MBG tidak boleh menambah beban masalah gizi baru, menurunkan cakupan ASI eksklusif, mengurangi pemanfaatan pangan keluarga, atau menciptakan ketergantungan pada produk tertentu. Pedoman teknis distribusi susu kemasan dan formula juga dinilai perlu disinkronkan antar lembaga agar kebijakan benar-benar mengutamakan kesehatan masyarakat, terutama anak, dengan berlandaskan prinsip gizi seimbang dan bukti ilmiah.

