Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Malang Kota menggelar kegiatan Sambang Kamtibmas di Pos Kamling RT 2 RW 9, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan tersebut turut diikuti personel Densus 88 serta perwakilan warga RW 9.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, warga menyampaikan sejumlah keluhan dan masukan terkait keamanan lingkungan, lalu lintas, hingga pelayanan kepolisian. Isu yang mengemuka antara lain penertiban kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot brong, kebutuhan patroli komunikatif, pemasangan CCTV lingkungan, serta penguatan peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas.
Putu Kholis menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat harus memberi rasa aman sekaligus menjadi mitra warga. Ia menyampaikan bahwa keamanan dapat terwujud melalui kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat.
“Sambang Kamtibmas ini adalah wujud komitmen kami untuk hadir, mendengar, dan bertindak. Polri tidak hanya patroli, tetapi berkomunikasi, menyerap aspirasi, dan mencari solusi bersama agar lingkungan benar-benar aman dan kondusif,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi warga, Kapolresta menyatakan penertiban kendaraan tanpa pelat nomor dan knalpot brong akan diintensifkan. Penindakan, menurutnya, juga disertai edukasi demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Terkait pemasangan CCTV, Polresta Malang Kota mendorong pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari sistem keamanan swakarsa. Pendampingan teknis disebut akan diberikan agar kamera dapat terintegrasi dengan pos kamling dan mendukung upaya pencegahan tindak kriminal.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam patroli. Personel diminta tidak sekadar melintas, tetapi berhenti sejenak untuk berdialog dan membangun kedekatan dengan warga guna mengenali karakter wilayah patroli.
Menjawab aspirasi soal dukungan dana RT sebesar Rp50 juta, Kapolresta menjelaskan pengelolaan anggaran berada pada kebijakan pemerintah daerah. Ia menekankan anggaran perlu dimanfaatkan tepat sasaran serta transparan.
Dalam kesempatan itu, warga yang memiliki BPKB dan KTP namun belum memiliki STNK disarankan segera mengurus penerbitan melalui mekanisme resmi di Samsat, dengan pendampingan petugas agar status kendaraan kembali legal.
Terkait truk yang parkir sembarangan di Jalan Danau Jonge, Satlantas Polresta Malang Kota disebut akan melakukan penataan dan penindakan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Untuk kawasan Pasar Madyopuro, pola patroli pagi hari juga akan disesuaikan agar aktivitas warga tetap aman dan lancar.
Soal penerapan e-Tilang, Kapolresta menyampaikan penegakan hukum elektronik difokuskan pada titik rawan pelanggaran dengan tetap mengedepankan aspek edukatif, khususnya di lingkungan permukiman. Sementara perluasan kawasan tertib lalu lintas akan dikaji bersama para pemangku kepentingan.
“Kami menerima seluruh masukan warga. Tujuan kami bukan sekadar menindak, tetapi membangun budaya tertib, aman, dan nyaman. Dengan sinergi Polri dan masyarakat, kamtibmas yang kondusif bisa kita wujudkan bersama,” tandasnya.
Kehadiran Kapolresta bersama jajaran PJU di tengah warga Madyopuro menegaskan upaya membangun keamanan lingkungan melalui komunikasi, kolaborasi, serta soliditas antara Polri dan masyarakat.

