BERITA TERKINI
BGN Perketat Standar Menu MBG, Telur Dadar hingga Keripik Kini Dilarang Disajikan

BGN Perketat Standar Menu MBG, Telur Dadar hingga Keripik Kini Dilarang Disajikan

PURWOREJO — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah makanan yang selama ini kerap muncul dalam menu harian anak sekolah kini resmi dilarang disajikan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Larangan itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo, dalam rapat koordinasi pelaksanaan MBG di Kabupaten Purworejo, Senin (8/6/2026). Dalam aturan terbaru, BGN melarang telur dadar, orak-arik telur, mi instan, berbagai jenis keripik, serta makanan tertentu yang dinilai berisiko menurunkan kualitas gizi maupun keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Harsono menegaskan telur tetap menjadi bagian dari menu MBG, namun tidak semua bentuk pengolahan diperbolehkan. “Telur tidak dilarang dalam Program MBG, tetapi ada bentuk pengolahan telur yang tidak diperbolehkan. Telur dadar dan orak-arik telur tidak boleh digunakan dalam menu MBG,” kata Harsono.

Ia menjelaskan, penyajian telur dadar berpotensi membuat kandungan telur yang diterima peserta didik berkurang karena dapat dicampur dengan beragam bahan tambahan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat jumlah protein yang diterima siswa tidak sesuai standar. Karena itu, BGN menganjurkan penyajian telur utuh atau telur bulat agar kandungan gizi lebih jelas dan terukur.

Selain olahan telur tertentu, BGN juga melarang penggunaan seluruh jenis mi dalam menu MBG. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas sumber protein dan karbohidrat yang diberikan kepada peserta didik, sehingga makanan yang disajikan tidak hanya mengenyangkan tetapi juga memberi manfaat gizi optimal.

Berbagai jenis keripik juga masuk daftar menu yang tidak diperbolehkan. Harsono menyebut, makanan ringan seperti keripik dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan gizi penerima manfaat. Ia juga menyinggung bahwa pada masa awal pelaksanaan program, keripik sempat ditemukan disajikan di sejumlah dapur MBG.

“Sekarang keripik sudah termasuk yang dilarang. Kita ingin memastikan setiap komponen makanan benar-benar memberikan nilai gizi yang dibutuhkan anak-anak,” ujar Harsono.

BGN turut mengatur penggunaan makanan berbahan santan. Menurut Harsono, makanan bersantan memiliki risiko lebih cepat rusak apabila terlalu lama berada pada suhu ruang sebelum dikonsumsi. Hal itu berkaitan dengan konsep “danger zone” dalam keamanan pangan, yakni rentang suhu yang memungkinkan bakteri berkembang dengan cepat, terutama jika distribusi makanan memerlukan waktu beberapa jam.

Di sisi lain, BGN mendorong peningkatan konsumsi sumber protein hewani lokal, termasuk telur dan ikan. Harsono menyampaikan kebutuhan telur untuk mendukung MBG di Kabupaten Purworejo sangat besar. Berdasarkan perhitungan BGN, apabila 68 dapur MBG beroperasi dan menyajikan telur tiga kali dalam sepekan, kebutuhan telur bisa mencapai sekitar 414.000 butir per minggu.

Menurut Harsono, besarnya kebutuhan tersebut berpotensi membuka peluang ekonomi bagi peternak lokal sekaligus mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Ia menegaskan pengetatan standar menu ini merupakan bagian dari transformasi Program MBG menuju peningkatan kualitas layanan pada 2026.

“Kita sedang masuk fase peningkatan kualitas. Karena itu menu yang disajikan harus benar-benar memenuhi prinsip gizi seimbang, aman dikonsumsi, dan memberikan manfaat maksimal bagi tumbuh kembang anak,” kata Harsono.